Maraknya baliho dan reklame yang tersebar di berbagai wilayah Lamongan dengan tulisan “Wayahe Lamongan Ganti Bupati” dan “Aku Sek Percoyo Pak Yes” menjadi sorotan publik. Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kabupaten Lamongan memberikan komentar terhadap baliho tersebut sebagai wujud proses demokrasi yang berjalan dengan baik.
Dalam pernyataan resmi, Koordinator JPPR Lamongan, M. Nadhim, menilai bahwa keberadaan baliho tersebut menunjukkan keberanian masyarakat dalam menyuarakan pendapatnya secara terbuka. “Hak kebebasan berpendapat ini dijamin oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang melindungi hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi di muka umum,” jelas Nadhim. Meskipun kedua baliho memiliki tujuan berbeda, keduanya dinilai tetap bagian dari hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
Potensi Pelanggaran Terkait Izin Reklame
JPPR juga mencermati potensi adanya pelanggaran peraturan terkait pemasangan reklame ini. Menurut Nadhim, pemasangan baliho atau reklame di Kabupaten Lamongan harus mengantongi izin sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, serta Peraturan Bupati Lamongan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame. “Jika reklame dipasang tanpa izin atau tidak sesuai lokasi yang ditentukan, Satpol PP berwenang untuk menertibkan reklame tersebut,” ujarnya.
Kampanye Negatif, Bukan Kampanye Hitam
JPPR Lamongan menilai baliho ini termasuk dalam kategori kampanye negatif, yang secara hukum dianggap sah. “Kampanye negatif dilakukan dengan menunjukkan data riil terkait kelemahan pihak lawan, sementara kampanye hitam menjatuhkan karakter dengan informasi palsu. Kampanye negatif ini bahkan membantu publik dalam mempertimbangkan pilihannya,” tegas Nadhim.
Kendati demikian, JPPR mengimbau kepada tim kampanye masing-masing calon agar lebih menonjolkan visi, misi, dan program kerja. Hal ini diharapkan dapat memberikan pandangan positif kepada masyarakat tentang rencana kandidat dalam lima tahun ke depan.
Temuan Pelanggaran Alat Peraga Kampanye
Selain itu, JPPR juga menemukan pelanggaran terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan. Banyak APK yang dipasang di lokasi terlarang atau ukurannya tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KPU Lamongan Nomor 2020 dan Nomor 2032 Tahun 2024. JPPR meminta Bawaslu Lamongan untuk segera menginventarisir dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini.
Dorongan untuk Satpol PP dan Bawaslu
JPPR menekankan pentingnya penegakan aturan secara adil oleh pihak terkait, termasuk Satpol PP dan Bawaslu. Nadhim juga mengingatkan agar penertiban dilakukan tanpa pilih kasih atau keberpihakan agar tidak memunculkan isu pelanggaran netralitas.
“Demokrasi yang sehat hanya bisa terwujud apabila seluruh pihak berkomitmen menjaga ketertiban dan menaati peraturan, demi terciptanya suasana kondusif di Kabupaten Lamongan,” tutup Nadhim.