JPPR

Wacana Syarat Usung Capres-Cawapres, Ada Usulan Harus Didukung Dua Fraksi Atau Dua Parpol Rendy Umboh: Di UUD, Boleh Sendiri Atau Boleh Bergabung

Wacana Syarat Usung Capres-Cawapres, Ada Usulan Harus Didukung Dua Fraksi Atau Dua Parpol Rendy Umboh: Di UUD, Boleh...

Wacana Syarat Usung Capres-Cawapres, Ada Usulan Harus Didukung Dua Fraksi Atau Dua Parpol

Rendy Umboh: Di UUD, Boleh Sendiri Atau Boleh Bergabung

– Syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (caprescawapres) atau presidential threshold sedang hangat diperbincangkan publik dan partai politik. Ada yang mengusulkan minimal dua fraksi, tetapi ada juga yang mengusulkan minimal dua partai politik.

Wacana mengenai dukungan minimal dua fraksi diungkapkan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu (19/9/2026). Saat itu, ia mengaku mendapat informasi bahwa wacana pasangan capres-cawapres diusung oleh minimal dua fraksi di DPR menjadi salah satu masukan dalam draf RUU Pemilu yang kini tengah digodok Komisi II DPR.

Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa membenarkan pernyataan Surya Paloh.

“Kita setuju dengan wacana oleh dua fraksi yang ada di parlemen,” ujarnya.

Berbeda dengan NasDem, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi mengatakan pengusulan capres-cawapres oleh minimal dua parpol peserta pemilu. Ia meyakini wacana tersebut tidak bertentangan dengan putusan MK.

“Usulan bahwa pasangan calon minimal didukung oleh dua partai adalah, pertama, bagian dari rekayasa konstitusional yang bersifat open legal policy,” kata Viva.

Melihat polemik tersebut, Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan perbincangan mengenai syarat pencapresan masih sebatas wacana. “Moderatnya sebetulnya dua fraksi,” katanya.

Kornas JPPR Rendy Umbi=oh menegaskan, syarat pencalonan presiden harus melalui partai politik, bukan fraksi. “Kalau fraksi tidak ada dasar hukumnya,” terang dia.

Untuk lebih jelasnya, berikut wawancara dengan Rendy Umboh terkait polemik apakah syarat pencalonan presiden menggunakan dua fraksi atau dua partai politik.

Wacananya, pencalonan caprescawapres itu minimal didukung dua fraksi atau dua partai politik?

Nah, itu kan baru wacana pertama. Saya malah dengar harus didukung tiga fraksi, sekarang jadi dua fraksi. Betul, itu isu yang mengemuka.

Menurut Anda, dasar hukumnya lebih kuat mana antara dua fraksi atau dua partai?

Saya bilang, soal presidential threshold dalam kandidasi atau pencalonan ini sudah jelas dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi bahwa yang menjadi dasar adalah partai politik.

Rujukannya apa?

Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 6A. Di situ disebutkan bahwa yang mengajukan calon presiden adalah partai politik dan/atau gabungan partai politik.

Jadi, maksud Undang-Undang Dasar sebenarnya sudah jelas, tanpa harus merujuk pada putusan MK sekalipun.

Jelas di Undang-Undang Dasar siapa yang berhak mengusung capres adalah parpol. Boleh sendiri, boleh gabung.

Itulah yang disebut sebagai gabungan partai politik, atau orang biasa menyebutnya koalisi.

Jadi, sebenarnya tidak lagi ada diskursus bahwa pencalonan harus diusulkan oleh minimal satu fraksi, dua fraksi, tiga fraksi, atau bahkan dua fraksi sekalipun.

Maksud Anda, syarat dukungan fraksi tidak ada dasar hukumnya?

Apa dasar fraksi dijadikan persyaratan untuk mencalonkan?

Sementara Undang-Undang Dasar mengatakan bahwa yang berhak mengajukan adalah partai politik peserta pemilu. Itu saja sudah cukup.

Lalu, apa dasar fraksi? Fraksi itu apa? Dan apa dasar hukumnya? Kenapa harus ada rekomendasi dari dua fraksi, tiga fraksi, empat fraksi, atau satu fraksi? Tidak ada dasarnya. REN

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Jumat, 25 September 2026 dengan judul “Wacana Syarat Usung Capres-Cawapres, Ada Usulan Harus Didukung Dua Fraksi Atau Dua Parpol Rendy Umboh: Di UUD, Boleh Sendiri Atau Boleh Bergabung”