JPPR

JPPR Nilai Tak Relevan Partai Politik Terlibat di KPU, Peserta Tak Bisa Sekaligus Jadi Wasit

Jakarta, JPPR.or.id – Koordinator Nasional JPPR Rendy NS Umboh menilai, ide dan gagasan unsur parpol masuk dalam penyelenggara...

Jakarta, JPPR.or.id – Koordinator Nasional JPPR Rendy NS Umboh menilai, ide dan gagasan unsur parpol masuk dalam penyelenggara pemilu sangat tidak relevan. Ini karena memang Undang-Undang Dasar sebenarnya menyatakan bahwa pemilu itu dilaksanakan oleh suatu komisi pemilu yang independen.

“Nah kalau partai politik sebagai pesertanya, lalu wasitnya partai politik, gimana jadinya,” tegasnya.

Berikut wawancara selengkapnya dengan Rakyat Merdeka:

Apa respons dan tanggapan terkait usulan unsur parpol di KPU?

Menurut kami, ide dan gagasan unsur parpol masuk dalam penyelenggara pemilu sangat tidak relevan.

Bisa Anda jelaskan?

Sekarang gini. Nanti, peserta pemilu itu jumlahnya banyak. Jika semua parpol bisa mengajukan, berarti kemungkinan banyak partai politik di KPU.

Bakal bertambah ruwet nantinya?

Iya. Tambah ruwet, tambah ribet dan tambah semraut nantinya kalau unsur parpol masuk ke KPU.

Sekarang, komisioner KPU berafiliasi atau terkontaminasi dengan partai politik saja, publik sudah gerah dan geram. Apalagi kalau misalnya partai politik yang masuk di KPU.

Menurut Anda ide ini harus ditolak?

Tolak. Kita harus menjaga bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu sifatnya kan independen. Nah independen itu tidak ada intervensi dari pihak mana pun.

Karena memang Undang-Undang Dasar sebenarnya menyatakan bahwa pemilu itu dilaksanakan oleh suatu komisi pemilu yang independen. Nah kalau partai politik sebagai pesertanya, lalu wasitnya partai politik, gimana jadinya?

Kalau hanya sebagai pengawas saja. Bagaimana?

Pengawasnya kan udah ada Bawaslu, lalu ada DKPP sebagai pihak yang mengadili etiknya. Kalau ditambah pengawas dari unsur parpol bagaimana jadinya.

Menurut Anda. Apakah pengawasan dari Komisi II belum cukup?

Sebenarnya, Komisi II juga sudah diberikan tugas untuk mengawasi kinerja penyelenggara pemilu seperti KPU. Jadi, kalau pun parpol bisa menyampaikan keberatannya atau pengawasannya melalui Komisi II DPR.

Lalu, apa harapan Anda?

KPU dan Bawaslu itu sifatnya independen dan mandiri.

REN

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Jumat, 25 April 2025 dengan judul “Baleg Mulai Bahas Revisi UU Pemilu, Parpol Terlibat Di KPU, Urusan Pemilu Jadi Makin Ribet, Rendy Ns Umboh: Sangat Tidak Relevan, Tambah Ruwet Saja”

Sebagaimana dimuat di https://rm.id/baca-berita/blakblakan/263279/baleg-mulai-bahas-revisi-uu-pemilu-parpol-terlibat-di-kpu-urusan-pemilu-jadi-makin-ribet-rendy-ns-umboh-sangat-tidak-relevan-tambah-ruwet-saja/1