
Jakarta, JPPR.or.id – Rakyat Merdeka, 2 Juli 2026. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Putusan itu dibacakan dalam sidang dengan nomor putusan 195/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Jakarta, Senin (29/6).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak dapat diterima.
”Hak ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan Pemerintah Daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” ujar Suhartoyo.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai para pemohon tidak dapat menunjukkan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial, dalam batas penalaran yang wajar.
Mahkamah juga merujuk pada sejumlah putusan sebelumnya, yakni Putusan Nomor 072/PUU-II/2004, Putusan Nomor 073/PUU-II/2004, Putusan Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan Putusan Nomor 110/PUU-XXII/2025.
Permohonan tersebut diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka menguji frasa ’secara langsung dan demokratis’ dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada karena dinilai masih membuka ruang multitafsir.
Menurut para pemohon, rumusan norma tersebut berpotensi menjadi pintu masuk perubahan mekanisme pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui DPRD, tanpa melalui perubahan konstitusi. Mereka menilai kondisi tersebut dapat menggeser prinsip kedaulatan rakyat yang menjadi dasar demokrasi Indonesia.
Permohonan ini juga dilatarbelakangi oleh kembali menguatnya wacana di parlemen mengenai kemungkinan mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Para pemohon berpendapat bahwa sistem pilkada langsung merupakan hasil reformasi yang bertujuan mengembalikan kedaulatan rakyat, setelah sebelumnya kepala daerah dipilih oleh DPRD.
Menanggapi putusan tersebut, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Rendy Umboh menyatakan mendukung sikap MK. Menurutnya, pemilihan kepala daerah secara langsung masih menjadi mekanisme terbaik dalam sistem demokrasi Indonesia.
“Kalau kepala desa saja sekarang dipilih langsung oleh masyarakat, apalagi gubernur, bupati, dan wali kota,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Aziz Subekti mengatakan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Ia menyebut Komisi II DPR bersama partai-partai politik akan mempelajari dan membahas implikasi putusan tersebut dalam pembahasan kebijakan ke depan.
Untuk mengetahui lebih jauh pandangan kedua narasumber tersebut, berikut wawancara dengan Koordinator Nasional JPPR Rendy Umboh mengenai putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan kepala daerah tetap dipilih secara langsung oleh rakyat.
Bagaimana tanggapan Anda terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa pilkada harus dilakukan secara langsung?
Putusan MK terbaru ini pada dasarnya menguatkan bahwa pilkada tetap harus dilaksanakan berdasarkan asas-asas demokrasi yang diakui secara internasional. Artinya, kepala daerah dipilih secara langsung dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).
Kepala desa saja dipilih secara langsung oleh masyarakat, ya?
Iya. Kalau kepala desa saja sekarang dipilih langsung oleh masyarakat, apalagi gubernur, bupati, dan wali kota.
Menurut Anda, apakah keputusan MK sudah ideal?
Dalam konteks mencari sistem yang ideal, sejak amandemen UUD 1945 semangatnya memang mengarah pada mekanisme yang paling demokratis. Soal formatnya diserahkan kepada pembentuk undang-undang, dan akhirnya dipilih sistem pemilihan langsung. Sampai hari ini, metode itu masih dianggap paling relevan dan paling sesuai dengan kondisi Indonesia yang sangat beragam dari sisi sosial, budaya, maupun politik.
Namun, yang penting dicatat, MK juga tidak mengubah bunyi konstitusi. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 tetap menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis.
Apa makna “dipilih secara demokratis” menurut putusan MK?
MK memberikan penafsiran bahwa makna “dipilih secara demokratis” adalah dipilih secara langsung dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Apakah putusan ini menjawab kekhawatiran bahwa pilkada suatu saat bisa kembali dipilih melalui DPRD?
Ya. Putusan ini justru menegaskan bahwa kekhawatiran tersebut tidak perlu lagi ada. Meskipun ada banyak putusan MK mengenai rezim pemilu dan pilkada, secara substansi MK menegaskan, format pemilihan kepala daerah yang demokratis adalah pemilihan langsung dengan prinsip Luber Jurdil.
Kalau kita lihat, pemilihan kepala desa juga menggunakan mekanisme yang sama, tetapi tidak disebut sebagai pemilu. Disebutnya pilkades. Jadi, mekanismenya sama, meskipun nomenklaturnya berbeda.
Apa arti penting putusan MK ini ke depan?
Putusan ini memberikan kepastian hukum. Dalam tafsir historis maupun konstitusional, MK menegaskan bahwa frasa “dipilih secara demokratis” dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 berarti pemilihan langsung yang dilaksanakan dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Karena itu, menurut saya, tidak perlu lagi ada kekhawatiran bahwa mekanisme pilkada akan berubah menjadi pemilihan melalui DPRD. Kalau membaca pertimbangan hukum MK, ruang untuk penafsiran ke arah itu sudah tidak ada.
Yang ditegaskan MK adalah bahwa makna konstitusional “dipilih secara demokratis” ialah dipilih secara langsung oleh rakyat. REN
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Kamis, 2 Juli 2026 dengan judul “MK: Kepala Daerah Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Rendy Umboh: Putusan Ini Berikan Kepastian Hukum”
