JPPR

Catatan JPPR Dalam Diskusi Interaktif ‘Menjaga Peran NU Sebagai Civil Society’: Independensi Lemah, Masa Depan NU Dipertaruhkan

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) memiliki peran penting dalam konteks Nahdlatul Ulama sebagai bagian dari masyarakat sipil...

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) memiliki peran penting dalam konteks Nahdlatul Ulama sebagai bagian dari masyarakat sipil yang ikut mengawal demokrasi dan isu kepemiluan di Indonesia. JPPR dapat dipandang sebagai representasi kekuatan masyarakat sipil yang membantu menjaga kualitas demokrasi Indonesia. Dalam konteks NU, peran tersebut sejalan dengan nilai-nilai keadilan, kemaslahatan, partisipasi umat, dan tanggung jawab sosial-kebangsaan

Pernyataan ini disampaikan Wakil Manager Sekretariat Nasional (Seknas) JPPR Abdullah Yazid saat mendampingi Koordinator Nasional JPPR Rendy S Umboh menghadiri Diskusi Interaktif ‘NU di Persimpangan: Menjaga Peran Civil Society di Era Baru’ diselenggarakan oleh Forum Masyarakat Sipil Nahdliyyin (Formasin) di Hotel Lumire, Jakarta Pusat, pada Selasa, 12 Mei 2026.

“JPPR sebagai bagian dari masyarakat sipil memberikan catatan kritis dan kontribusi pemikiran menyikapi hasil diskusi tersebut,” kata Yazid.

Yazid memaparkan, diskusi digelar dengan tujuan untuk menyikapi peran NU sebagai bagian dari masyarakat sipil (civil society). Hasil diskusi mengemukakan bahwa persoalan yang dihadapi NU saat ini bukan sekadar soal individu atau konflik elit, melainkan menyangkut arah dasar organisasi dalam relasi kuasa.

Ketika independensi melemah, maka yang lumpuh bukan hanya fungsi kritik, tetapi juga kemampuan NU untuk merepresentasikan kepentingan umat secara otentik. Dalam situasi seperti ini, NU berisiko mengalami pergeseran fundamental—dari civil society yang otonom menjadi bagian dari struktur legitimasi kekuasaan.

“Jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa refleksi dan koreksi yang serius, maka yang dipertaruhkan bukan hanya legitimasi organisasi di mata publik, tetapi juga masa depan NU sebagai kekuatan sosial yang selama ini menjadi sandaran moral masyarakat. NU berisiko kehilangan relevansi historisnya,” urainya.

Dalam pandangan JPPR, ada beberapa poin penting sebagai bagian dari rekomendasi hasil diskusi, terutama terkait atensi JPPR mengenai isu kepemiluan. Di antaranya sebagai berikut:

Pertama, pendidikan politik dan pemilih

JPPR berperan memberikan edukasi kepada masyarakat agar menjadi pemilih yang sadar, kritis, dan tidak mudah terpengaruh politik uang, hoaks, maupun mobilisasi identitas. Dalam konteks NU, hal ini sejalan dengan tradisi dakwah dan pendidikan sosial NU yang menekankan kemaslahatan umat serta kedewasaan berpolitik.

Kedua, pengawasan partisipatif pemilu

JPPR aktif melakukan pemantauan pemilu untuk mengawasi potensi pelanggaran, kecurangan, politik uang, dan penyalahgunaan kekuasaan. Kehadiran organisasi masyarakat sipil seperti JPPR membantu memastikan pemilu berjalan jujur dan adil. Nilai ini dekat dengan prinsip amar ma’ruf nahi munkar yang juga hidup dalam tradisi NU.

Ketiga, mendorong demokrasi substantif

JPPR tidak hanya fokus pada proses pencoblosan, tetapi juga kualitas demokrasi: keterwakilan rakyat, keadilan politik, partisipasi kelompok marginal, dan perlindungan hak warga negara. Dalam perspektif NU, demokrasi dipandang sebagai sarana menjaga kemaslahatan bersama (maslahah ‘ammah).

Keempat, menjadi jembatan antara rakyat dan negara

Sebagai organisasi masyarakat sipil, JPPR membantu menyuarakan aspirasi masyarakat kepada penyelenggara pemilu maupun pemerintah. Dalam ekosistem NU yang memiliki basis massa besar, penguatan peran masyarakat sipil seperti ini penting agar rakyat tidak hanya menjadi objek politik, tetapi subjek demokrasi.

Kelima, menjaga etika politik kebangsaan

NU dikenal mengusung politik kebangsaan yang moderat, toleran, dan menjaga persatuan. Peran JPPR dalam mengawal pemilu yang damai, inklusif, dan bebas konflik identitas sejalan dengan semangat Islam wasathiyah yang dianut NU.

Keenam, menguatkan partisipasi warga NU dalam demokrasi

Banyak warga NU terlibat dalam pengawasan pemilu, pendidikan pemilih, maupun advokasi demokrasi melalui jaringan masyarakat sipil. Kehadiran JPPR dapat menjadi ruang kolaborasi agar warga NU tidak hanya aktif secara keagamaan, tetapi juga dalam penguatan demokrasi dan tata kelola negara.

”Secara umum, JPPR dapat dipandang sebagai representasi kekuatan masyarakat sipil yang membantu menjaga kualitas demokrasi Indonesia. Dalam konteks NU, peran tersebut sejalan dengan nilai-nilai keadilan, kemaslahatan, partisipasi umat, dan tanggung jawab sosial-kebangsaan,” pungkas Yazid.