
Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mendesak agar Perubahan Undang-Undang Pemilu yang diharapkan segera dibahas Komisi II DPR RI harus meng-cover, melindungi, dan mengakomodasi kelompok rentan kaum disabilitas.
Suara tegas itu disampaikan Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Rendy NS Umboh saat menghadiri Co-Design Meeting ’Penguatan Hak Politik Penyandang Disabilitas dalam Reformasi Tata Kelola dan Representasi Politik dalam Pemilu’ yang diselenggarakan Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas di Taman Ismail Marzuki, Rabu, 13 Mei 2026.
“Prinsip ‘Equal Access, Equal Opportunities’ dalam Pemilu juga mencakup penyandang disabilitas sebagai bagian dari warga negara yang memiliki hak politik yang setara. Jangan sampai prinsip ini hanya jadi ‘omon-omon’. Ke depan, rekrutmen penyelenggara Pemilu harus mengakomodir rekan-rekan disabilitas” kata Rendy.
Rendy menguraikan, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum, menyebutkan bahwa “Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai Pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai penyelenggara Pemilu.” Pasal ini menegaskan prinsip kesetaraan hak politik bagi penyandang disabilitas dalam seluruh proses dan posisi dalam Pemilu.
Sementara itu Pasal 21 ayat (1) huruf h berbunyi: “mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;” Ketentuan ini merupakan salah satu syarat untuk menjadi anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Pada penjelasannya, ayat ini menekankan bahwa yang dimaksud mampu secara jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, disertai surat keterangan bebas narkoba.
”Dari sini kita pahami bahwa Penjelasan Undang-Undang Pemilu sudah sangat clear menerangkan bahwa cacat tubuh tidak termasuk sebagai gangguan kesehatan. Untuk itu, Pemilu yang inklusif harus mengakomodir disabilitas, termasuk sebagai penyelenggara Pemilu,” kata Ketua Bawaslu Minahasa 2018-2023 ini.
Rendy menekankan, selama ini ada kekeliruan terkait sehat jasmani dan rohani. Cacat tubuh dan fisik tidak termasuk dalam instrumen sehat jasmani dan rohani, sepanjang ia masih memenuhi syarat-syarat sebagai penyelenggara pemilu.
Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mendukung terwujudnya kebijakan pemilu yang lebih inklusif bagi penyandang disabilitas melalui penyusunan analisis dan rekomendasi kebijakan bagi reformasi sistem pemilu. Bagaimanapun, tambah pria asal Minahasa itu, hak politik merupakan bagian dari hak asasi manusia yang melekat pada setiap warga negara tanpa pengecualian. Dalam kerangka hukum internasional, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan pemilu dijamin dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia serta International Covenant on Civil and Political Rights yang menegaskan hak setiap warga negara untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum yang bebas, adil, dan berkala tanpa diskriminasi.
Pertemuan ini menekankan bahwa Pemilu yang inklusif merupakan bagian penting dari upaya memastikan pemenuhan hak politik seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas. Meskipun berbagai instrumen hukum nasional dan internasional telah mengakui hak tersebut, pengaturan dan implementasinya dalam sistem pemilu masih memerlukan penguatan dan tindakan pengawasan, terutama dalam memastikan aksesibilitas pada seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu serta membuka ruang yang lebih luas bagi representasi politik penyandang disabilitas.
“JPPR sepakat bahwa momentum pembahasan perubahan Undang-Undang Pemilu menjadi kesempatan penting untuk mendorong penguatan prinsip pemilu inklusif dalam kerangka regulasi pemilu di Indonesia,” pungkas Rendy.
Selain JPPR, diskusi yang dihelat PPUA Disabilitas ini juga dihadiri antara lain Komisioner KPU Iffa Rosita, Komisioner KPU 2012-2017 Hadar Gumay, Dosen Universitas Indonesia Titi Anggraeni, Direktur Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) Hurriyah, Ketua Aliansi Jurnalis Independen Nany Afrida serta perwakilan dari pegiat kepemiluan lainnya.

