
Sistem proporsional terbuka masih menjadi pilihan terbaik yang dapat direkomendasikan saat ini kepada pembuat undang-undang, meski risikonya adalah praktik demokrasi seperti pemilu sebelumnya, terutama di 2024.
Asrul Rahman, Direktur Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdlatul Ulama (Lakpesdam NU), menyatakan hal itu dalam Diskusi Publik Makamarakyat (Masukan dan Kajian Bersama Rakyat) Seri Pertama yang digelar oleh Sekretariat Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (Seknas JPPR) di Kantor JPPR, Utan Kayu, Jakarta Timur, Selasa (3/2/2026) sore pukul 16.00 WIB.
Makamarakyat merupakan diskusi publik yang digagas Koordinator Nasional JPPR Rendy NS Umboh sebagai ikhtiar masyarakat sipil dalam ikut mengawal proses perbaikan pemilu dan demokrasi yang akan termaktub dalam RUU Pemilu nanti.
“Putusan MK 90 dan 135 adalah bukti nyata betapa penyelenggara pemilu, pemerintah, lembaga hukum, serta legislatif perlu dikawal oleh masyarakat sipil melalui ruang-ruang dialogis yang produktif,” ujar Rendy.
Baik JPPR maupun Lakpesdam NU sepakat sekurang-kurangnya ada tiga isu utama yang menjadi rekomendasi kedua lembaga. “Isu Parliamentary Threshold, kami merekomendasikan ambang batas parlemen sebesar 5–7% penting untuk mendorong penyederhanaan sistem kepartaian secara alamiah dalam kerangka penguatan sistem presidensial, tanpa harus melakukan rekayasa hukum yang berlebihan,” ujar Asrul.
Sementara itu, Rendy melihat kenaikan ambang batas ini bertujuan memastikan bahwa hanya partai politik yang memiliki basis sosial nyata, struktur organisasi yang kuat, kaderisasi berkelanjutan, dan konsistensi ideologis yang dapat masuk ke parlemen, sehingga meningkatkan efektivitas pemerintahan dan kualitas representasi politik.
“Dalam konteks putusan Mahkamah Konstitusi, ambang batas 5–7% dipandang lebih rasional dibandingkan sekadar penurunan angka, karena dapat mengurangi fragmentasi parlemen sekaligus mendorong partai politik untuk bekerja lebih serius di akar rumput, bukan sekadar hadir menjelang pemilu,” ujar Rendy.
Terkait keserentakan pemilu, hasil diskusi merekomendasikan agar pembentuk undang-undang menetapkan desain keserentakan pemilu yang tetap berada dalam satu siklus lima tahunan sebagaimana mandat UUD 1945, dengan menyelenggarakan Pemilu Nasional dan Pemilu DPRD secara serentak pada tahun 2029.
“Pengaturan teknis keserentakan dapat dilakukan secara berjenjang dalam tahun yang sama tanpa melanggar asas periodik pemilu, sementara pemilihan kepala daerah dapat dilaksanakan terpisah setelahnya sesuai ruang tafsir konstitusional. Meskipun kami menghargai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang bersifat final dan mengikat, Namun harus ditempatkan sebagai rujukan interpretatif yang tidak melampaui atau menggantikan norma konstitusi, sehingga desain keserentakan pemilu tetap menjaga kepastian hukum, hirarki norma, dan kedaulatan rakyat,” ujar Rendy.
