SEKNAS JPPR–Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) telah mengidentifikasi bahwa partai politik belum mempersiapkan dengan baik bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Daftar Calon Sementara (DCS) untuk Pemilu 2024.
Aji Pangestu, Manajer Pemantauan Seknas JPPR, menyatakan bahwa data DCS yang diterbitkan oleh KPU hanya mencakup informasi dasar seperti daerah pemilihan, partai politik, nama bacaleg, domisili bacaleg, jenis kelamin, nomor urut, dan persentase jumlah pencalonan, termasuk persentase keterwakilan perempuan.
Aji menjelaskan, “Berdasarkan data tersebut, JPPR telah melakukan pemantauan terhadap keterpenuhan keterwakilan perempuan dalam proses pencalonan, serta menghitung jumlah bacaleg yang mencalonkan diri di dapil lain yang bukan merupakan tempat domisili mereka.”
KPU telah secara resmi mengumumkan DCS pada tanggal 19 Agustus 2023. Namun, menurut Aji, orientasi dari masukan dan tanggapan masyarakat yang diatur oleh PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan DPR dan DPRD pada tanggal 19 hingga 28 Agustus 2023 seharusnya bertujuan untuk memastikan bahwa bacaleg yang telah ditetapkan sebagai calon sementara memenuhi syarat dan tidak terlibat dalam pemalsuan dokumen.
Untuk mengatasi hal ini, JPPR telah memantau rekam jejak calon berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat melalui posko aduan pencalonan yang telah mereka buka sejak awal tahapan pencalonan.
Baca selengkapnya di https://radiodms.com/jppr-mengungkapkan-ketidaksiapan-parpol-dalam-menyiapkan-bacaleg-untuk-pemilu-2024/