Sedikitnya Aturan Masa Sosialisasi Kerap Dimanfaatkan Parpol untuk Kampanye

Masa kampanye baru berlangsung pada 28 November 2023 mendatang. Sehingga saat partai politik (parpol) hanya boleh melakukan sosialisasi.

Lembaga penyelenggara pemilu tidak mempermasalahkan partai politik melakukan sosialisasi selama dalam kegiatan tidak ada ajakan untuk memilih. 

Akibatnya, banyak parpol peserta pemilu yang memanfaatkan celah sosialisasi ini seperti kasus bagi-bagi amplop di Sumenep hingga deklarasi bakal calon presiden (bacapres), misalnya. 

Padahal, dua contoh itu menurut Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), sudah bisa ditindak sebagai dugaan pelanggaran kampanye

Namun baik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pun Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berdalih saat ini belum memasuki masa kampanye dan pihakanya tidak bisa mengambil tindakan.

Koordinator JPPR Nurlia Dian Paramita menjelaskan tahapan sosialisasi partai politik pada dasarnya tidak dikenal dalam UU Pemilu, tapi diatur dalam Pasal 25 PKPU 33/2018 dengan pengaturan yang sangat sedikit.

Silahkan lanjutkan baca…

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sedikitnya Aturan Masa Sosialisasi Kerap Dimanfaatkan Parpol untuk Kampanye, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/07/01/sedikitnya-aturan-masa-sosialisasi-kerap-dimanfaatkan-parpol-untuk-kampanye.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak

@2023 Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat