JAKARTA, KICAUNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penelitian administrasi terhadap partai politik calon peserta Pemilu 2019 yang telah melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran. Penelitan administrasi ini dilakukan untuk mengetahui dugaan keanggotaan ganda partai politik dan keanggotan partai politik yang tidak memenuhi syarat.
Jumlah partai politik calon peserta pemilu yang dilakukan penelitian administrasi ialah 14 partai politik (PSI, PDIP, PAN, GERINDRA, PPP, NASEDM, BERKARYA, HANURA, GOLKAR, GARUDA, PKB, PERINDO, DEMOKRAT, PKS). Setelah melakukan penelitian administrasi, KPU menyerahkan hasil teraebut kepada 14 partai politik calon peserta pemilu, Jumat (17/11/2017) di kantor KPU RI, Jakarta Pusat.
Dalam proses penyerahan hasil penelitian administrasi hadiri oleh Ketua KPU RI Arif Budiman Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari dan Pramono Ubaid Tantowi serta hadir juga anggota Bawaslu RI Ibu Ratna Dewi Pettalolo.
Koordinator Nasional JPPR, Sunanto menilai, dalam proses penelitan administrasi, KPU masih menemukan adanya keanggotan ganda serta keanggotan partai politik yang tidak memenuhi syarat.
Kami menyarankan agar KPU berharap pengurus partai politik melakukan perbaikan terhadap dokumen keanggotan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Partai politik calon peserta Pemilu 2019 memiliki kesempatan selama 14 hari untuk memperbaiki berkas administrasi yang diajukannya.
“Selama proses perbaikan yang dilakukan oleh partai politik calon peserta pemilu, keterlibatan masyarakat sipil sangat diperlukan,” ujarnya
Oleh karena itu, Partisipasi itu terutama dalam hal memastikan keaslian dan keabsahan dokumen partai politik, terutama kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan kartu tanda anggota (KTA) partai politik.
Lanjut, Sunanto mengatakan, untuk mendorong keterlibatan masyarakat agar melaporkan kepada KPU dan Bawaslu jika mendapati dokumen partai politik yang keabsahannya meragukan. Kepada penyelenggara pemilu, JPPR mendorong agar memproses pidana jika terdapat temuab dugaan manipulasi data yang dilakukan partai politik calon peserta Pemilu 2019, katanya.
“Adapun KPU harus bertindak tegas dengan tidak meloloskan partai politik tersebut sebagai peserta Pemilu,”paparnya
“Terakhir kami meminta KPU agar mempublikasikan kepada publik hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu. Dengan demikian masyarakat dapat turut memantau proses pendaftaran dan verifikasi tersebut,” tandasnya
Sumber : kicaunews.com