Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI wajib berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah melalui rapat dengar pendapat (RDP) dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita menjelaskan hal itu termaktub dalam Pasal 75 ayat (4) Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu. Di satu sisi mekanisme konsultasi tersebut tidak diatur secara spesifik.
Namun perempuan yang akrab disapa Mita ini menegaskan, dalam hal penentuan materi dan norma aturan, KPU lah yang punya kewenangan penuh.
Baca selengkapnya di https://www.tribunnews.com/mata-lokal-memilih/2023/10/17/tindak-lanjut-putusan-mk-jppr-kpu-wajib-konsultasi-dengan-dpr-dan-pemerintah