
JPPR mencatat pada Pilkada 2015 terdapat 3 daerah dengan PSU, Pilkada tahun 2017 terdapat 7 daerah dengan PSU, Pilkada 2018 terdapat 6 daerah dengan PSU, dan pada Pilkada 2020 terdapat 16 daerah dengan PSU. Dari tren tersebut secara jumlah meningkat meskipun secara persentase jumlah PSU 2024 menurun jika dibandingkan dengan pilkada 2017 hingga 2020.
Guslan menilai banyaknya PSU yang terjadi pada Pilkada 2024 harus menjadi evaluasi khusus dalam rekrutmen sumber daya manusia (SDM) di KPU tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota. Menurutnya, selama ini seleksi KPUD sangat bergantung pada keputusan di KPU tingkat pusat yang sarat kepentingan.
“Sebaiknya seleksi penyelenggara harus dihindarkan dari potensi konflik kepentingan. Hal ini harus dimulai dari seleksi di level pusat, sebaiknya seleksi penyelenggara pemilu tidak melibatkan Komisi II DPR RI, sebab kita tahu DPR sudah bukan lagi wakil rakyat, secara de facto mereka merupakan wakil partai politik,” ungkap Guslan.
“Logika dasarnya adalah mana mungkin wasit pada pemilu/pilkada ditentukan lebih dulu oleh pemain di lapangan sebelum pertandingan dimulai,” sambungnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya mengenai hasil sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, terdapat 24 daerah yang diperintahkan untuk melakukan PSU. Selain itu, terdapat satu daerah, yaitu Kabupaten Puncak Jaya, yang harus melaksanakan rekapitulasi ulang hasil pemungutan suara di 22 dari 26 distrik.
Sumber : mediaindonesia.com
