PILKADA Langsung atau Tidak Langsung
Survei Indikator Politik Indonesia (Januari 2025) menunjukkan partai politik adalah lembaga dengan tingkat kepercayaan publik terendah, hanya 4% menyatakan sangat percaya. Sementara DPRD sebagai aktor utama Pilkada tidak langsung justru sarat oligarki, patronase, dan praktik koruptif. Mengembalikan Pilkada ke DPRD bukanlah solusi, melainkan langkah mundur yang mengancam legitimasi demokrasi lokal dan memperkokoh dominasi elit politik.
Desain Kesertakan Pemilu
Sebagai the guardian of constitution, Mahkamah Konstitusi, punya tugas menjaga Konstitusi Indonesia, yaitu UUD 1945. Sebagai the sole interpreter of Constitution, Mahkamah Konstitusi adalah satu-satunya Lembaga Penafsir Konstitusi di Indonesia. Sehingga, tafsir Mahkamah, soal Keserentakan Pemilu, adalah wilayah kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai the sole interpreter of Constitution maupun sebagai the guardian of constitution. Persoalan yang muncul terkait Putusan MK 135
Menata Ulang Kandidasi dan Ambang Batas Pemilu
Disinilah pentingnya kodifikasi undang-undang pemilu. Kodifikasi tidak hanya akan menyatukan rezim UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik, tetapi juga memastikan kepastian hukum serta konsistensinya dengan UUD 1945. Melalui kodifikasi, arah demokrasi elektoral Indonesia dapat dibangun lebih konstitusional, terbuka, dan efektif dalam menopang sistem presidensial khususnya mengenai kandidasi.
Sistem Pemilu dan Reformasi Partai Politik
Atas segala problema dan latar belakang diatas maka reformasi partai politik menjadi agenda strategis untuk memperkuat demokrasi substantif di Indonesia. Penguatan institusi partai melalui mekanisme rekrutmen terbuka, peningkatan akuntabilitas, serta pendidikan politik yang berkelanjutan perlu diintegrasikan dengan desain sistem pemilu yang mendorong keseimbangan antara stabilitas pemerintahan dan keterwakilan rakyat.
