SEKNASJPPR JAKARTA- Tindakan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu yang mengadukan Komisi Pemilihan Umum ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terkait pembatasan akses ke Sistem Informasi Pencalonan KPU dianggap hal yang wajar karena Bawaslu menjalankan fungsi pengawasan. Jika hubungan antara KPU dan Bawaslu adem ayem, justru bisa menimbulkan kecurigaan publik.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya sebagai lembaga pengawas pemilihan umum (pemilu) terkadang berbeda pendapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jika ada perbedaan perspektif, Bawaslu selalu memberikan kritik dan mengingatkan KPU secara formal maupun informal. Bahkan jika belum menemukan kesepahaman, dibuat forum tripartit dengan melibatkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Menurut dia, hubungan antara kedua penyelenggara pemilu tersebut harus saling mengawasi dan memberikan kritik. Jika keduanya terlihat damai, justru bisa menimbulkan kecurigaan publik. ”Kalau seandainya KPU dan Bawaslu itu adem ayem, mohon maaf, jangan-jangan ada sesuatu, sudah selesai di antara kami. Kami harus mengkritisi satu sama lain,” ujarnya di Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Dalam pengawasan tahapan pencalonan anggota legislatif, lanjut Bagja, Bawaslu pun melakukan pengawasan terhadap kerja-kerja yang dilakukan KPU. Namun, ada perbedaan pandangan mengenai akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang seharusnya diberikan KPU ke Bawaslu. KPU merasa akses yang diberikan sudah cukup, sedangkan Bawaslu menilai aksesnya masih sangat terbatas.
Baca selengkapnya di https://www.kompas.id/baca/polhuk/2023/08/09/polemik-akses-silon-kpu-dkpp-diharap-memberi-putusan-terbaik?utm_source=medsos_twitter&utm_medium=link&utm_campaign=medsos_polhuk_auto