Sejumlah partai politik mengganti bakal calon anggota legislatif yang didaftarkan pada masa perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Perubahan terhadap bakal caleg juga masih berpotensi terjadi hingga tahap pencermatan rancangan daftar calon tetap. Di tengah kondisi ini, masyarakat sipil mendorong KPU segera mempublikasikan data bakal caleg agar masyarakat punya cukup waktu mencermati sosoknya.
Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR yang dimulai 26 Juni berakhir Minggu (9/7/2023) pukul 23.59. Sebanyak 18 partai politik yang menjadi peserta Pemilihan Umum 2024 dijadwalkan menyerahkan dokumen perbaikan di hari terakhir. Namun, hingga pukul 19.30, baru delapan parpol yang menyerahkan dokumen perbaikan, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Buruh, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Ummat, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Setelah tahap perbaikan, selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada 10 Juli hingga 6 Agustus.
”Apabila hasil verifikasi administrasi perbaikan bakal caleg dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), parpol dapat melakukan pergantian bakal caleg berdasarkan persetujuan pimpinan pusat parpol di tingkat nasional pada masa pencermatan daftar caleg sementara,” ujar anggota Komisi Pemilihan Umum, Idham Holik.
Artikel ini telah diterbitkan oleh Kompas di https://www.kompas.id/baca/polhuk/2023/07/09/parpol-ganti-bakal-caleg-saat-perbaikan-persyaratan