KPU Wajib Tindaklanjuti Putusan MK

SEKNAS JPPR–KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Nomor Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka keran kepala daerah sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, meski berusia kurang dari 40 tahun. Konsultasi dengan pembentuk undang-undang sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Pemilu tak perlu dimaknai sempit lewat rapat di DPR RI.

Menurut Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita, putusan MK bersifat erga omnes atau mengikat secara umum. Oleh karenanya, suka atau tidak, semua pihak harus menaati putusan tersebut, termasuk KPU.

Meski secara regulatif yang diujimaterikan dalam perkara di MK itu adalah pasal dalam UU Pemilu, KPU tetap perlu menindaklanjutinya agar pelaksanaan pencalonan presiden-wakil presiden lebih efektif. “KPU perlu menindaklanjutinya dengan memuat ketentuan putusan MK tersebut dalam Peraturan KPU sebagai peraturan teknis,” jelas Mita lewat keterangan tertulis, Selasa (17/10).

Diketahui, KPU sudah menerbitkan PKPU Nomor 19/2023 tentang tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang baru diundangkan pada Sabtu (13/10). Mita mengatakan, UU Pemilu tidak mengatur secara teknis mengenai mekanisme konsultasi antara KPU dan DPR serta pemerintah dalam merevisi PKPU.

Baca selengkapnya di https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/621928/kpu-wajib-tindaklanjuti-putusan-mk

@2023 Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat