JPPR Ungkap Kesenjangan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas di Pilkada 2024

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) kembali menyoroti pentingnya pemilu inklusif yang dapat diakses oleh seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas. Namun, hasil pemantauan JPPR di Pilkada 2024 menunjukkan bahwa prinsip inklusivitas ini masih belum sepenuhnya diterapkan di banyak Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Indonesia.

Salah satu kendala utama yang ditemukan JPPR adalah minimnya fasilitas yang mendukung pemilih tunanetra. Di 47 TPS yang tersebar di berbagai wilayah, seperti Jakarta Timur (6 TPS), Jakarta Pusat (7 TPS), Halmahera Selatan (2 TPS), dan Surabaya (3 TPS), tidak tersedia surat suara dalam huruf braille. Ketiadaan fasilitas ini membatasi hak pemilih tunanetra untuk berpartisipasi secara mandiri dalam proses pemungutan suara.

“Ketidakhadiran surat suara braille menunjukkan kurangnya perhatian penyelenggara pemilu terhadap kebutuhan kelompok disabilitas, yang seharusnya mendapatkan hak yang sama untuk berpartisipasi dalam demokrasi,” ujar Pemantau JPPR.

Selain itu, JPPR juga mencatat 22 TPS di berbagai wilayah yang tidak memiliki akses yang ramah kursi roda, seperti di Halmahera Selatan (3 TPS), Brebes (1 TPS), Jakarta Pusat (3 TPS), Sukoharjo (2 TPS), dan Makassar (3 TPS). Kondisi ini membuat pemilih dengan keterbatasan mobilitas menghadapi tantangan besar untuk menggunakan hak pilih mereka.

“Ketiadaan aksesibilitas fisik di TPS mengindikasikan kurangnya perencanaan yang inklusif. Padahal, akses fisik merupakan elemen dasar yang harus dipenuhi untuk memastikan semua warga negara dapat berpartisipasi,” tambah JPPR.

Masalah lain yang menjadi perhatian adalah lokasi TPS yang berada di area dengan medan sulit dijangkau. Sebanyak 10 TPS dilaporkan berada di lokasi dengan medan miring, tidak rata, atau harus menaiki tangga, seperti di Sukoharjo (3 TPS), Halmahera Selatan (1 TPS), Pangkep (1 TPS), dan Semarang (2 TPS).

“Lokasi yang sulit dijangkau tidak hanya menyulitkan pemilih disabilitas fisik, tetapi juga mencerminkan kurangnya perencanaan yang mempertimbangkan kebutuhan seluruh pemilih,” jelas JPPR dalam laporannya.

Untuk mewujudkan pemilu yang inklusif dan setara, JPPR merekomendasikan beberapa langkah penting:

Penyediaan Fasilitas Khusus di TPS, seperti surat suara braille dan akses fisik yang ramah kursi roda.
Pelatihan Khusus bagi petugas pemilu untuk memahami kebutuhan pemilih disabilitas.
Perencanaan Lokasi TPS yang mempertimbangkan aksesibilitas bagi seluruh pemilih, termasuk penyandang disabilitas.
JPPR berharap, dengan adanya perhatian yang lebih serius dari penyelenggara pemilu, Pilkada mendatang dapat menjadi lebih inklusif dan memastikan hak politik seluruh warga negara, tanpa terkecuali.

@2023 Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat