JPPR Temukan Eks Napi Korupsi di 5 Provinsi Daftar Caleg DPD, KPU Diminta Kaji

SEKNAS JPPR-Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengungkap temuannya terkait mantan napi kasus korupsi mendaftarkan diri sebagai caleg DPD. Eks napi tersebut tercatat tersebar di 5 provinsi.

“Hasil pemantauan JPPR terhadap persyaratan pencalonan anggota DPD di 5 provinsi, terdapat beberapa potret yang perlu menjadi perhatian bagi KPU Provinsi dalam melakukan proses verifikasi persyaratan,” kata Kornas JPPR Nurlia Dian Paramita lewat keterangan tertulisnya, Rabu (11/1).

JPPR tidak mengungkap dengan detail 5 provinsi dan jumlah eks napi yang mendaftar jadi caleg DPD.

Selain itu, Dian juga membeberkan 5 temuan terkait pelanggaran dalam verifikasi pendaftaran caleg DPD. Pelanggaran itu berupa eks narapidana kasus korupsi, anggota DPRD aktif, Direktur BUMD, dan anggota DPRD kabupaten/kota.

Bahkan, JPPR juga mengungkap ada pengurus partai yang ikut mendaftar sebagai calon anggota DPD. Padahal, syarat caleg DPD bukanlah kader partai.

“Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, JPPR ingin mengingatkan kepada penyelenggara khususnya KPU Provinsi agar secara profesional melakukan verifikasi terhadap persyaratan calon DPD sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” tuturnya.

Dian mendesak KPU khususnya KPU Provinsi untuk menerapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2022 yang mengatur calon anggota DPD adalah perorangan atau bukan pengurus Parpol.

Selain itu, Dian juga menyebutkan bahwa di pada Pasal 20 PKPU 10 disebutkan bahwa ada beberapa jabatan di negara yang tidak boleh mendaftar sebagai anggota DPD.

Warga menggunakan hak politiknya ketika mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di TPS 02, Pasar Baru, Jakarta, Sabtu (27/4). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Warga menggunakan hak politiknya ketika mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di TPS 02, Pasar Baru, Jakarta, Sabtu (27/4). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Berikut bunyi pasal 20 PKPU 10 (6):

Mengundurkan diri yang tidak dapat ditarik kembali lagi sebagai:

a) kepala daerah, wakil kepala daerah, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha milik desa,atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; atau

b) pengurus partai politik tingkat pusat sampai tingkat paling rendah sesuai dengan struktur organisasi partai politik; dan bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

“Bahwa berdasarkan dua poin di atas, JPPR masih menemukan ruang kosong untuk mempertanyakan anggota DPRD yang masih aktif mendaftar sebagai calon anggota DPD,” beber Dian.

JPPR Desak KPU Provinsi Tegas Dalam Verifikasi Dokumen

KPU meresmikan kantor sekretariat provinsi di empat DOB Papua. Foto: Dok. KPU
KPU meresmikan kantor sekretariat provinsi di empat DOB Papua. Foto: Dok. KPU

Atas temuan tersebut, JPPR meminta kepada KPU dan KPU Provinsi agar melakukan verifikasi dokumen pencalonan anggota DPD sesuai Perundang-undangan secara tegas dan akuntabel.

“Meminta kepada KPU dan pemangku kebijakan untuk menafsirkan Pasal 20 ayat (1) angka 6 PKPU 10/2022 khususnya frasa “badan lainnya yang anggarannya bersumber dari keuangan negara” serta membuat kebijakan untuk mencegah anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota mendaftar sebagai calon anggota DPD karena berpotensi membawa konflik kepentingan,” pungkasnya

Dan terakhir, JPPR juga meminta agar Badan Pengawas Pemilihan Umum agar lebih mengawasi secara aktif proses tahapan pencalonan anggota DPD tersebut.

Diketahui saat ini menurut PKPU 10/2022 tahapan pencalonan anggota DPD sudah masuk ke tahap verifikasi administrasi yang berakhir pada Kamis (12/1). Sedangkan untuk Papua, verifikasi administrasi hingga Minggu (22/1).

Artikel ini sudah dipublish di Kumparannews https://kumparan.com/kumparannews/jppr-temukan-eks-napi-korupsi-di-5-provinsi-daftar-caleg-dpd-kpu-diminta-kaji-1zcNodSJBfm/full

@2023 Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat