JPPR Pamekasan Temukan APK Paslon Terpasang di Masa Tenang Pilkada 2024

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 2 tahun 2024 tentang tahapan-tahapan dan jadwal pelaksanaan, dan minggu ini (24-26/11) memasuki masa tenang sampai pada Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara. Artinya, tidak ada lagi Pasangan Calon atau tim melakukan kampanye, baik terbuka atau tertutup, alat peraga kampanye (APK) ataupun iklan.

Pantauan media di lapangan Senin (25/11/2024) pukul 08:23 WIB, sejumlah APK ketiga paslon Cabup-Cawabup Pamekasan terlihat masih terpasang di pohon di sejumlah ruas jalan Kota Pamekasan seperti Jl. Diponegoro dan Jl. Kabupaten.

Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Kabupaten Pamekasan, Mawardi S.E mengatakan, bahwa tidak boleh ada pergerakan apapun, baik Poster, APK yang terpasang, kampanye terbuka atau ruang tertutup. Terlebih Intimidasi terhadap pemilih dengan menggunakan ASN, PPPK atau sampai ke Perangkat Desa.

“Per hari ini Tim Relawan kami di lapangan masih menemukan APK yang masih terpasang di sepanjang jalan Kota Pamekasan. Ini menjadi suatu kehawatiran bersama di hari tenang justru menjadi ketidaktenangan bagi Temilih. tercium pula bahwa ada dugaan intimidasi dengan memanfaatkan jabatan ASN, PPPK atau jajaran lainnya untuk mendukung salah satu paslon,” terang Alumni Aktifis PMII Pamekasan kepada wartawan pada Senin (25/11/2024).

Sebanyak 13 Kecamatan se-Kabupaten Pamekasan dengan memuat 1.270 TPS ini bukan jumlah yang sedikit. Maka menaruh harapan besar kepada Bawaslu untuk menginstruksikan dengan tegas Panwascam, PKD sampai PTPS untuk diperketat pengawasan di masa tenang sampai pada pelaksaan pungutan suara.

“Untuk menjaga kepercayaan publik, dan jangan sampai publik menilai lembaga pengawas Pilkada tidak netral dan terkesan masuk angin,” imbuhnya.

Lebih lanjut Alumni Institut Agama Islam (IAI) Al-Khairat Pamekasan tersebut, bahwa masa tenang seharusnya tidak ada pergerakan apapun apalagi sampai ada indikasi transaksi jual beli suara.

“Esensi masa tenang adalah untuk mengkaji dan merefleksikan visi dan misi dari Paslon yang disampaikan selama masa Kampanye,” pungkasnya.

Sementara, Komisioner KPU Pamekasan A. Tajul Arifin saat diwawancarai media ini menyampaikan, hari ini Senin (25/11/2024) untuk APK yang masih terpasang akan diturunkan oleh Satpol PP.

“Hari ini akan dilaksanakan oleh Satpol PP,” singkatnya. Usai menerima perwakilan Tim Hukum Paslon KHARISMA.

Sumber : lensanusantara.co.id

@2023 Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat