JPPR Malut Desak Bawaslu Kota Ternate Lakukan Investigasi dan Tindak ASN yang Berpolitik

Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat (JPPR) Maluku Utara mengingatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ternate untuk segera bertindak dan mengawasi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak ikut terlibat politik pada Pilkada Serentak 27 November 2024.

“Bawaslu prov beserta Bawaslu Kota Ternate harus egera bertindak dengan cepat untuk melakukan penelusuran terkait dari berbagai informasi publik yang muncul di media masa atau diruang media WA group atau hasil screenshot yang di publish dalam ruang publik menjadi petunjuk untuk di lakukan penelusuran untuk dapat ditindak dengan tegas” Kata manager Pemantau Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat (JPPR) Maluku Utara Ramli K Yacub kepada media ini melaui pesan singkat Whatsapp, Selasa (29/10/2024).

Menurut dia, beragam pelanggaran terjadi di saat tahapan Pilkada serentak di kota Ternate dan Pelanggaran itu begitu massif dengan adanya keterlibatan ASN mendukung salah satu pasangan calon bahkan di lakukan secara terang terangan.

Terkait itu Manager Pemantau JPPR Malut Ramli K Yacub menyayangkan sikap Bawaslu kota Ternate dan jajaran dibawahnya untuk selalu pro aktif dan mengawal menindak pelanggaran ASN maupun yg lainya yang marak di beritakan atau di publis di media masa tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat yang melaporkan atau media yang mempublikasikannnya.

Untuk itu Ramli berharap Bawaslu dan jajaran ya bertindak cepat jika tidak maka akan mencederai sebuah proses demokrasi dalam tahapan pilkada buruk di masyarakat sebab dengan sebuah proses yang baik maka hasil pilkadanya pun akan diterima oleh publik tanpa terjadi kegaduhan dll.

” Persoalan hasil nantinya itu lain, tetapi dalam manajemen tahapan yang berjalan di masa kampanye sampai pungut hitung, maka harus dilakukan oleh penyelenggara pilkada, kontestan dan pemilih semuanya harus berdasarkan norma yg berlaku”jelasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya terkait tindakan yang dilakukan sejumlah pejabat di lingkup pemkot Ternate dengan mengacungkan simbol bahasa tubuh dua jari, ramli mengatakan bahwa hal tersebut jika terbukti maka oknum pejabat yakni Sekwan, Kepala Satpol PP dan kabid mutasi BKD harus segere di proses sesuai dengan Pasal 188 dan pasal 71 Undang Undang Pilkada nomor 10 tahun 2024 dan dilanjutkan ke kementerian atau lembaga diatasnya.

” Bawaslu Provinsi Maluku Utara selalu melakukan supervisi dalam persolan ini dan Kita sendiri diminta untuk tetap mengawal semua tahapan ini sebagai sebuah edukasi bagi pemilih maupun penyelenggara pilkada 2024″ Tutup ramli mengakhiri. #tim/red.

Sumber : swaramalut.com

@2023 Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat