JPPR LAPORKAN DUGAAN PELANGGARAN DANA CAWAPRES KE BAWASLU

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) melaporkan temuan terkait Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) capres-cawapres. JPPR menduga ada pelanggaran pemilu dalam laporan sumbangan yang diserahkan ke KPU.

“Dalam laporan sumbangan dana kampanye kami menemukan beberapa yang menurut kami ini adalah potensi dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu,” ujar Manager Pemantauan JPPR Alwan Ola Riantoby di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).

Alwan mengatakan temuan ini dilakukan berdsarkan pemantauan, dengan menganalisis dokumen yang sudah diupload ke dalam situs KPU

Baca lebih …

Artikel ini telah terbit sebelumnya di detik.com

@2023 Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat