JPPR: DISKUALIFIKASI PASLON LANGGAR PROTOKOL COVID-19

Jakarta (ANTARA) – Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat (JPPR) Alwan Ola Riantobi memandang perlu sanksi tegas terhadap pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 dengan mendiskualifikasinya dari kontestasi pilkada.

“Harus dikeluarkan aturan atau perppu bahwa paslon yang tidak patuhi protokol kesehatan didiskualifikasi oleh Bawaslu dan KPU. Itu salah satu titik rem yang harus kita bangun,” kata Alwan Ola Riantobi saat diskusi virtual, Selasa.

Baca lebih lanjut …

Artikel ini telah dipublikasi di situs AntaraNews.com

@2023 Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat