Seknas JPPR-Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai, sistem elektronik dalam tahapan menyulitkan masyarakat untuk memantau tahapan pemilu. Karena itu, JPPR mendesak, agar akses itu diberikan kepada pemantau pemilu yang teregistrasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Hal itu berdasarkan Pasal 440 ayat 1 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” terang Koordinator Nasional JPPR, Nurlia Dian Paramita dalam keterangan tertulis, Jumat (20/1).
Nurlia menyadari, adanya hambatan teknis terkait keterbukaan informasi karena penerapan UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Thun 2008 tentang ITE dan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Karena itu, JPPR mendorong, akses penggunaan sistem elektronik dalam tahapan pemilu dibuka terbatas pada pemantau pemilu saja.
Menurut dia, pemantauan ini penting, karena amanat UU dan adanya masalah teknis akibat penerapan sistem elektronik.
Sistem elektronik untuk Pemilu Serentak 2024 ada tiga. Pertama, Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Kedua, Sistem Informasi Pencalonan (Silon) berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perorangan Peserta Pemilu. Terakhir, Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (Siakba) yang telah digunakan dalam pendaftaran dan pendataan dalam pembentukan badan ad hoc penyelenggara pemilu sesuai dengan ketentuan Pasal 84 PKPU Nomor 8 Tahun 2022.
Penggunaan sistem elektronik dalam tahapan pemilu, menurut Nurlia, untuk menciptakan pelaksanaan pemilu yang efektif dan efisien. Meskipun tak ada frasa terkait itu dalam UU Pemilu.
Namun, dorongan untuk memanfaatkan teknologi dan informasi begitu pesat diatur dalam peraturan teknis. Baik PKPU maupun Peraturan Bawaslu.
Karena itu, lanjut Nurlia, JPPR mendorong untuk setiap pembentukan peraturan teknis pemilu, untuk memperhatikan dan memberikan ruang bagi publik. Sehingga, pelaksanaaan pemilu menerapkan prinsip penyelenggaraan tahapan pemilu yang terbuka dan aksesibel.
JPPR juga mendorong KPU dan seluruh pemangku kebijakan agar mengatur mekanisme untuk mengaudit sistem elektronik di KPU untuk setiap tahapan pemilu.
“Sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik terhadap pelaksanaan teknis pemilu yang telah dilaksanakan,” pungkas dia.
Artikel ini sudah pernah dipublish di Validnews.id baca di https://validnews.id/nasional/jppr-desak-kpu-buka-akses-sistem-elektronik-pemilu