JPPR

JPPR Desak Bawaslu Buka Suara Ihwal Surat Lampiran Pengumuman Timsel Punya Dua Versi Berbeda

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memberikan penjelasan terkait surat lampiran pengumuman...

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memberikan penjelasan terkait surat lampiran pengumuman tim seleksi (timsel) calon anggota Bawaslu Provinsi karena punya dua versi yang berbeda.

Dari hasil temuan JPPR, kedua surat lampiran itu sama-sama ditandatangani oleh ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, tapi dua surat tersebut memiliki perbedaan pada tanggal yang dikeluarkan.

Pertama tanggal 20 Maret 2023 dan kedua 23 Maret 2023 yang isi lampirannya juga terdapat dua nama calon timsel yang berbeda pada dua provinsi, yakni Bali dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dalam surat lampiran tanggal 20 Maret di Bali tertera nama Jeirry Sumampow dan di DIY terterta Nama Yusfitriadi.

Sedangkan dalam surat lampiran 23 Maret di Bali tertera nama Ni Luh Putu Nilawati dan di DIY tertera nama Hendro Muhaimin.

“Meminta penjelasan kepada Bawaslu RI untuk memberikan penjelasan atau tanggapan mengapa surat bisa beredar dengan lampiran dua versi yang berbeda,” kata Manajer Pemantauan JPPR, Aji Pangestu dalam keterangannya, Jumat (31/3/2023).

JPPR juga mendorong Bawaslu untuk memberikan penjelasan terkait dengan pedoman tata cara pembentukan tim seleksi Bawaslu Provinsi agar terbuka dan transparan.

Lebih lanjut, JPPR juga meminta Bawaslu untuk mempublikasi profil tim seleksi Bawaslu provinsi yang telah terbentuk dan menjelaskan relevansinya terhadap keterpenuhan unsur tim seleksi dari akademisi, professional, dan tokoh masyarakat.

Bawaslu RI memiliki amanat untuk memiliki pedoman tata cara pembentukan tim seleksi melalui pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu RI. Hal tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 124 ayat (7) UU Pemilu.

“Dalam proses pembentukan tim seleksi secara terbuka, memberikan ruang kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap calon tim seleksi yang akan ditetapkan,” tutur Aji.

Hal ini untuk memenuhi kualifikasi tim seleksi yang harus memiliki nilai integritas dan tidak partisan dengan peserta pemilu. Sebab, Bawaslu harus senantiasa menjaga kemandirian kelembagaan dalam segala aspek, termasuk dalam peroses rekrutmen.

Sebagai informasi, Bawaslu RI telah mengumumkan timsel calon anggota Bawaslu Provinsi di 29 Provinsi pada tanggal 20 Maret 2023.

Dalam hal ini, Provinsi sebagaimana yang dimaksud meliputi: Papua Barat, Papua Barat Daya, Maluku Utara, Maluku, Sulawesi Utara, Sulawesi tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, NTB, NTT, Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Jawa Timur, DIY, Jawa Tengah, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Selatan, Riau, Lampung, Bengkulu, Jambi, Bangka Belitung, Sumatera Barat, Kepulauan Riau dan Sumatera Utara.

Berdasarkan Pasal 124 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa “Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Provinsi dan Tim Seleksi dimaksud berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi, professional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas”.



Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul JPPR Desak Bawaslu Buka Suara Ihwal Surat Lampiran Pengumuman Timsel Punya Dua Versi Berbeda, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/03/31/jppr-desak-bawaslu-buka-suara-ihwal-surat-lampiran-pengumuman-timsel-punya-dua-versi-berbeda.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak