JPPR beri masukan kepada Bawaslu, KPU dan Partai Politik terkait Verifikasi Parpol

Berdasarkan Pasal 7 PKPU No. 4 Tahun 2022 menyebutkan bahwa syarat menjadi partai politik peserta pemilu, diantaranya: berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik, memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, memiliki kepengurusan di 75% jumlah kabupaten/ kota di provinsi, memiliki kepengurusan di 50% jumlah kecamatan di kabupaten/ kota, menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan di tingkat pusat dan memperhatikan 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota, memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk dengan dibuktikan melalui KTA dan Salinan KTP-el atau Kartu Keluarga, mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan partai politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Tentu untuk memastikan hal tersebut KPU harus melakukan verifikasi secara administrasi dan faktual. Namun dalam PKPU No. 4 Tahun 2022 ini yang melandaskan pada Putusan MK 55/PUU-XVIII/2020 bahwa verifikasi faktual tidak dilakukan bagi partai politik yang sudah memenuhi ambang batas parlementary threshold 4%, meskipun dalam putusan tersebut terdapat pendapat yang berbeda (dissenting opinion) untuk menolak permohonan pemohon seluruhnya yang didasarkan pada putusan MK sebelumnya seperti Putusan Nomor 53/PUU-XV/2017 yang menghendaki pemaknaan tidak adanya diskriminasi verifikasi partai politik sebagaimana yang diatur dalam Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu.

JPPR menilai ini hanya sebagai syarat formal bagi Parpol untuk lolos sebagai peserta Pemilu 2024, secara substansi syarat formal tersebut adalah untuk memastikan apakah Parpol tersebut ada di setiap daerah dan memiliki kedekatan dengan masyarakat. Kemudian apakah Parpol tersebut mempunyai anggota dan masa yang nyata serta menjalankan kaderisasi Parpol dengan baik, misalnya apakah anggota Parpol yang didaftarkan ke KPU juga dijadikan sebagai calon anggota legislatif, tim kampanye, sampai pada saksi Partai Politik. Artinya dalam melakukan verifikasi Partai Politik mendatang KPU dan Bawaslu juga harus memastikan bahwa nama-nama yang diserahkan kepada KPU selaras dengan nama-nama yang didaftarkan sebagai calon anggota legislatif, tim kampanye, bahkan sampai pada nama-nama saksi Parpol pada tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara yang dilakukan pada 14 Februari 2024 mendatang. Pencocokan nama-nama anggota partai politik tersebut menurut JPPR harus dilakukan kepada semua partai politik baik yang memenuhi ambang batas parlementary threshold 4% dan yang lolos tahap verifikasi fatual.

Berdasarkan hal tersebut JPPR di tingkat nasional dan Provinsi mendorong KPU, Bawaslu, dan Partai Politik pada point-point berikut :

  1. Mendorong agar KPU mengubah ketentuan PKPU No. 4 Tahun 2022 terkait adanya diskriminasi proses verifikasi faktual dengan tidak melakukan verifikasi faktual kepada partai politik yang memenuhi ambang batas parlementary threshold 4% sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 ayat (2) dan pasal-pasal terkait. Karena proses tersebut tidak mencerminkan prinsip adil dalam penyelenggaraan pemilu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 huruf c UU Pemilu.
  2. KPU dan Bawaslu mensosialisasikan kepada Partai Politik agar memastikan namanama kader dan anggota partai politik selaras dengan nama-nama calon anggota legislative, tim kampanye, sampai pada saksi Partai Politik.
  3. KPU dan Bawaslu dalam sosialisasinya menegaskan bahwa nama-nama kader dan anggota Partai Politik yang tidak ada pada proses pendaftaran dan verifikasi akan ditolak ketika didaftarkan pada tahapan pendaftaran calon anggota legislative, tim kampanye, bahkan sampai pada pengajuan saksi Partai Politik di tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
  4. KPU dan Bawaslu juga dapat memastikan kantor yang berada didaerah difungsikan dengan baik dan mempunyai manfaat sesuai dengan fungsi Partai Politik bagi masyarakat sekitar.
  5. Partai Politik mempunyai komitmen yang tinggi dalam proses pendaftaran dan verifikasi, seperti tidak mencatut data masyarakat yang bukan kader dan anggota partai politik, serta memberikan alamat kantor yang valid.
  6. Partai Politik secara substansi sadar betul mengenai fungsi tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi serta faktual dengan berkomitmen untuk mendaftarkan calon anggota legislatif, tim kampanye, bahkan sampai pada pengajuan saksi Partai Politik nama-namanya selaras dengan nama-nama kader yang diberikan pada tahapan pendaftaran Partai Politik.
  7. Partai Politik melakukan pendaftaran diawal waktu agar memperpanjang waktu proses penelitian administrasi dan verifikasi faktual yang dilakukan KPU.

Berdasarkan 7 point dorongan tersebut JPPR akan melakukan pemantaun pada tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu melalui pengurus JPPR di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, dan relawan JPPR yang sudah kami bentuk. JPPR juga akan berupaya untuk memastikan fungsi partai politik di daerah berjalan dengan baik, dibuktikan dengan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar dan mempunyai kedekatan terhadap masyarakat sesuai domisili kantor partai politik. Agar upaya ini berjalan dengan baik JPPR sebagai lembaga pemantau yang sudah terakreditasi oleh Bawaslu meminta dukungan penyelenggara dalam penyediaan informasi yang berkaitan dengan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik.

Narahubung : Aji Pangerstu (Manajer Pemantauan JPPR) 0819-0817-2640

@2023 Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat