JPPR Asahan Kawal Masa Perpanjangan Pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Asahan

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kabupaten Asahan pastikan tetap mengawal proses masa perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Asahan.

Koordinator Daerah Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kabupaten Asahan, Dian Marwa menegaskan komitmen pihaknya untuk mengawasi dan memantau proses pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Asahan dalam Pilkada 2024, terutama selama masa perpanjangan pendaftaran.

“JPPR akan berfokus pada transparansi dan mencegah penyimpangan yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap Pilkada,” kata Dian dalam pernyataannya kepada wartawan di Kisaran, Selasa (3/9/24).

Dian menegaskan pentingnya pengawasan ketat pada tahap perpanjangan pendaftaran ini untuk memastikan bahwa semua proses berlangsung sesuai dengan regulasi dan prinsip demokrasi yang adil.

“Kami berkomitmen untuk memantau setiap tahap pendaftaran, termasuk masa perpanjangan ini, guna memastikan hak-hak pemilih terlindungi dan tidak ada praktik yang merugikan proses demokrasi,” ungkap Dian Marwa.

Dengan pemantauan yang ketat dari JPPR dan dukungan aktif dari masyarakat, Dian berharap Pilkada 2024 di Kabupaten Asahan dapat berlangsung dengan jujur dan adil, serta menghasilkan pemimpin yang benar-benar mewakili kehendak rakyat, bukan hasil dari pengaruh kekuatan politik tertentu.

Untuk diketahui, pendaftaran Pilkada Asahan hanya diikuti oleh bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin-Rianto yang resmi mendaftar ke KPU Asahan pada Kamis (29/9/24) malam. Pasangan ini mendapat dukungan 12 partai politik pengusung.

Hal itu memungkinkan KPU Asahan melakukan perpanjangan masa pendaftaran hingga Rabu (4/9/24) meskipun diperkirakan tidak akan ada lagi pasangan calon yang mendaftar lewat jalur partai. Besar kemungkinan, Taufik-Rianto akan berhadapan dengan kotak kosong di Pilkada Asahan.

Sumber : mistar.id

@2023 Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat