SEKNAS JPPR–Kesempatan yang diberikan Komisi Pemilihan Umum terhadap masyarakat untuk memberikan tanggapan terkait dengan calon anggota legislatif di Dewan Perwakilan Rakyat ataupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, termasuk Dewan Perwakilan Daerah, yang dimuat dalam daftar calon sementara, dinilai baru sebatas formalitas. Masyarakat sipil menilai informasi mengenai latar belakang tiap calon tersebut masih terbatas sehingga pemilih tidak dapat optimal dalam menilai dan memberikan masukan kepada KPU.
Waktu 10 hari, selama 19 hingga 28 Agustus 2023, yang diberikan KPU bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan dan tanggapan untuk tiap calon yang telah dipublikasikan dalam daftar calon sementara (DCS) juga dinilai relatif pendek.
Informasi terkait dengan DCS telah diumumkan di laman resmi KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota, media massa nasional/lokal, dan media elektronik. Masyarakat dapat melihat nama-nama calon anggota legislatif (caleg) yang berkontestasi di daerah pemilihan (dapil) mereka untuk Pemilu 2024. Masukan dari masyarakat dapat disampaikan melalui formulir tanggapan masyarakat yang ada di situs infopemilu.kpu.go.id atau lewat surat ke helpdesk KPU.
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengatakan, sosialisasi DCS yang diumumkan kepada publik ini sangat mengecewakan sebab minimnya informasi yang diberikan KPU terkait latar belakang caleg. Tidak adanya informasi bakal caleg itu menunjukkan KPU cenderung hanya menggugurkan kewajiban.
”Tanggapan masyarakat (soal DCS) ini agak sia-sia dengan waktu pendek dan informasi yang minim sekali. Padahal, dengan adanya informasi riwayat calon, pemilih bisa mengonfirmasi sehingga bisa mendapatkan bahan awal untuk memberikan tanggapan ke KPU,” kata Kaka saat dihubungi, Selasa (22/8/2023).
Menurut Kaka, sangat penting memberikan informasi latar belakang calon peserta pemilu tersebut, termasuk riwayat hidup, domisili, pendidikan terakhir, dan pekerjaan, agar masyarakat dapat memilih tanpa adanya tekanan dan dengan pengetahuan yang memadai. Peran masyarakat dalam pelaksanaan pemilu tidak akan berjalan apabila KPU sebagai penyelenggara tidak membuka data bakal caleg secara transparan.
Apalagi, bakal caleg adalah unsur yang akan dipilih masyarakat sehingga informasi mengenai diri mereka penting diungkap. ”Apa yang bisa diberikan atau kami sebagai pemantau pemilu terkait daftar calon sementara, informasinya dasar sekali, hanya daftar nama. Entah apa kepentingan KPU dengan informasi yang minim (tersebut), kemudian juga hampir tidak ada petunjuk informasi calon. (Ini) hanya basa-basi,” ujarnya.
Kaka menyampaikan, riwayat bakal caleg ini penting untuk mengetahui caleg, terutama yang berstatus mantan terpidana. Jadi, jika nama saja, akan sulit ditelusuri di internet terkait dengan latar belakangnya. Tak hanya itu, publik juga sulit untuk memastikan nama bakal caleg berlatar belakang aparatur sipil negara (ASN) terkait dengan statusnya apakah sudah mengundurkan diri atau belum. Demikian pula untuk caleg yang terdaftar di beberapa partai.
”Kalau hanya memuat nama lengkap, pemilih akan kesulitan mengonfirmasi riwayat bakal caleg. Sebab, di internet bisa muncul nama-nama serupa yang kemungkinan besar bukan bakal caleg yang bersangkutan,” ujar Kaka.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita berpandangan, KPU seharusnya dapat menggunakan berbagai pendekatan untuk memberikan sosialisasi DCS kepada masyarakat. Dengan demikian, tanggapan dan masukan dari masyarakat terkait DCS bisa berjalan optimal. Karena ini menyangkut hajat yang luas, perlu sosialisasi DCS secara masif baik melalui stasiun TV, influencer, maupun beragam pendekatan lainnya yang dapat menunjukkan keseriusan KPU dalam mendorong masyarakat memberikan tanggapan.
”Jangan sampai sosialisasi DCS ini hanya terkesan formalitas. Padahal, ini bagian sosialisasi dan pendidikan pemilih yang mempunyai fungsi untuk memberikan informasi publik secara merata,” tutur Nurlia.
Baca selengkapnya di https://www.kompas.id/baca/polhuk/2023/08/22/masyarakat-sipil-nilai-masa-tanggapan-masyarakat-terhadap-dcs-hanya-formalitas-kpu