JPPR

Desain Kesertakan Pemilu Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 membawa perubahan besar dalam desain keserentakan pemilu di Indonesia. Melalui putusan ini, Mahkamah...

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 membawa perubahan besar dalam desain keserentakan pemilu di Indonesia. Melalui putusan ini, Mahkamah Konstitusi membagi pemilu ke dalam dua rezim, yaitu Pemilu Nasional untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, serta DPD yang dijadwalkan pada tahun 2029, dan Pemilu Lokal untuk memilih DPRD serta kepala daerah yang dilaksanakan 2–2,5 tahun setelahnya. Namun, kebijakan tersebut menuai kontroversi karena dinilai berpotensi melanggar prinsip konstitusional pemilu yang harus dilaksanakan setiap lima tahun sekali, khususnya untuk pemilihan DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945.

Policy brief ini menyoroti implikasi hukum dan konstitusional dari putusan tersebut, sekaligus menawarkan sejumlah alternatif desain keserentakan pemilu yang tetap menjaga asas periodik, kepastian hukum, dan kesesuaian dengan Undang-Undang Dasar 1945, sebagai bahan pertimbangan bagi pembentuk undang-undang dalam proses kodifikasi Undang-Undang Pemilu ke depan.

Untuk memahami analisis dan rekomendasi secara menyeluruh, berikut disajikan dokumen lengkap policy brief.