JPPR Soroti Belum Ada Revisi PKPU Pascaputusan MK, Bagaimana Pendaftaran Prabowo dan Gibran ke KPU?

SEKNAS JPPR–Proses pendaftaran bakal calon wakil presiden (cawapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Gibran Rakabuming Raka berpotensi tidak sah.

Hal ini lantaran KPU RI tidak menindaklanjuti Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 dengan melakukan revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) 19/2023.

Alih-alih KPU hanya mengeluarkan surat dinas untuk seluruh partai politik (parpol) peserte pemilu untuk memedeomani putusan MK itu.

“(Gibran daftar sebaga cawapres) tidak sah, jika PKPU tidak diubah, karena pendekatan surat dinas hanya kebijakan dan tidak masuk dalam peeraturan perundang-undangan,” ujar Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita saat dikonfirmasi, Senin (23/10/2023). 

Perempuan yang akrab disapa Mita ini menjelaskan, materi juidicail review di MK berada pada level undang-undang, bukan peraturan teknis. Sehingga tidak serta merta membatalkan pasal dalam PKPU. 

Baca selengkapnya di https://www.tribunnews.com/mata-lokal-memilih/2023/10/23/jppr-soroti-belum-ada-revisi-pkpu-pascaputusan-mk-bagaimana-pendaftaran-prabowo-dan-gibran-ke-kpu

@2023 Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat