SEKNAS JPPR–Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menolak segala bentuk tindakan baik secara politik maupun hukum yang dapat melegitimasi dan berpihak pada terbentuknya dinasti politik di Indonesia.
Manajer Pemantauan JPPR Aji Pangestu mengatakan JPPR dan KIPP mendorong semua pihak untuk kritis melakukan eksaminasi terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dianggap memiliki penyelundupan hukum, bahkan membuat bingung salah satu hakim konstitusi itu sendiri.
“Kami mendorong semua pihak untuk melakukan evaluasi terhadap Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan kekuasaannya secara independen, profesional dan berkeadilan,” kata Aji Pangestu dalam pernyataan pers, Senin (23/10/2023).
Dia mengatakan JPPR dan KIPP juga mendesak Mahkamah Konstitusi untuk membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara permanen untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik berupa conflict of interest terhadap Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi selaku Hakim Konstitusi.
Hal ini, terang dia, selain karena MKMK merupakan amanah yang tertuang dalam Pasal 27A ayat (2) UU MK, pembentukan MKMK secara permanen juga menjadi salah satu rekomendasi dalam Putusan MKMK Nomor 01/MKMK/T/02/2023 yang penting untuk direalisasikan.
Dikemukakan, KIPP dan JPPR juga mendorong adanya rekonstruksi Mahkamah Konstitusi yang didesain secara ketat dengan upaya menjaga kemandirian hakim konstitusi baik secara personal maupun kelembagaan.
Baca selengkapnya di https://www.krjogja.com/kedu/1243102977/jppr-dan-kipp-menolak-segala-bentuk-tindakan-terbentuknya-dinasti-politik-di-indonesia