KOORDINATOR Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita menilai aksi Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan alias Zulhas membagikan uang pecahan Rp50 ribu atau gocapan kepada warga telah mempermalukan penyelenggara pemilu, baik Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU). Aksi Zulhas tersebut diunggah langsung oleh akun Tiktok resmi PAN sejak 10 Juli 2023 dengan tambahan tulisan “PAN PAN PAN bagi bagi gocapan”. Mita menyebut tindakan Zulhas maupun PAN sebagai hal vulgar.
Baca selengkapnya di Sumber: https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/612977/bagi-bagi-gocapan-zulhas-dinilai-permalukan-penyelenggara-pemilu