SEKNAS JPPR– Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI didesak tetap independen dalam menentukan nama-nama anggota tim seleksi (timsel) calon anggota KPU daerah, baik provinsi maupun kota dan kabupaten, meskipun anggota timsel akan direkrut secara tertutup.
Untuk tahun 2023 ini, seleksi calon anggota KPU daerah akan berlangsung untuk KPU di 16 provinsi, 4 provinsi baru di Papua dan Papua Barat, serta 118 kabupaten/kota.
Peneliti senior Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita menyebut, pembentukan timsel yang sudah-sudah menyisakan catatan soal independensi. Padahal, saat itu, pembentukan timsel dilakukan secara terbuka alias melalui pendaftaran.
“Misalnya kita temukan seorang anggota timsel punya afiliasi dengan partai politik. Ini tentu menjadi catatan,” kata perempuan yang akrab disapa Mita itu dalam diskusi media di kantor KPU RI, Jumat (27/1/2023).
Artikel ini sudah dipablish di Kompas.com baca selengkapnya https://amp.kompas.com/nasional/read/2023/01/27/20283061/timsel-kpud-direkrut-tertutup-kpu-didesak-transparan-dan-jaga-independensi