JPPR DORONG KETERLIBATAN MASYARAKAT DALAM TAHAPAN PERBAIKAN ADMINISTRASI

KPU melakukan penelitian administrasi terhadapa partai politik calon peserta pemilu yang telah melengkapi dokumen persyaratan pendafataran. Penelitan administrasi dilakukan untuk mengetahu dugaan keanggotana ganda partai politik dan keanggotan partai politik yang tidak memenuhi syarat.

Jumlah partai politik calon peserta pemilu yang dilakukan penelitian administrasi ialah 14 partai politik (PSI, PDIP, PAN, GERINDRA, PPP, NASEDM, BERKARYA, HANURA, GOLKAR, GARUDA, PKB, PERINDO, DEMOKRAT, PKS). Setelah melakukan penelitian administrasi KPU menyerahkan hasi penelitian administrasi kepada empat belas partai politk calon peserta pemilu pada tanggal 17-11-2017 di kantor KPU RI. Dalam proses penyerahan hasil penelitian administrasi hadir Ketua KPU RI Arif Budiman Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari dan Pramono Ubaid Tantowi serta hadir juga anggota Bawaslu RI Ibu Ratna Dewi Petalolo.

Dalam proses penelitan adminstrasi KPU masih menemukan adanya keanggotan ganda serta keanggotan partai politik yang tidak memenuhi syarat, dengan adanya penyerahan hasil penelitan administrasi KPU berharap partai politk dapat melakukan perbaikan terhadap dekumen keanggotan yang di nyatakan tidak memenuhi syarat. Proses perbaikan berkas yang dilakukan oleh partai politk calon peserta pemilu dilakukan selam 14 hari.

Selama proses perbaikan yang dilakukan oleh partai politik calon peserta pemilu selam empat belas hari sangat diperlukan adanya keterlibatan masyarakat sipil. Dengan adanya temuan bahwa dokumen partia politik dalam hal ini KTA dan E-KTP terkait kebenaran, keaslihan dan keabsahannya. JPPR (Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat) mendorong keterlibatan masyarakat dalam hal terdapat keraguan terhadap dokumen persartan partai politik calon peserta pemilu masyarakat dapat menyapaikan laporan tertulis kepada KPU, Bawaslu.

@2023 Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat